Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba dan keuntungan.
1.
Koperasi
: Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) : Usaha yang seluruh permodalannya
atau sebagiannya
milik pemerintah. Dan sekarang BUMN ada 3 macam
yaitu :
-
Perjan
: bentuk badan usaha yang seluruhnya modal pemerintah.
Dan ini beroperasi pelayanan
pada masyarakat.
-
Perum
: Perjan yang telah di ubah, tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan,
tetapi sudah profit oriented.
- Persero : badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yaitu mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum.
3.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) : yang didirikan dan di modalkan
oleh seseorang atau sekelompok orang. Perusahaan
Persekutuan : yaitu
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 badan
perusahaan
persekutuan yaitu :
a)
Firma
: badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,
yang tiap-tiap orangnya memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan.
b) Persekutuan
Komanditer : yang didirikan 2 orang atau lebih, dan persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
Ø Sekutu aktif : yang memimpin atau menjalankan
perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas
utang-utang perusahaan.
Ø Sekutu pasif :anggota yang hanya menanamkan modal
kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertang jawab atas
resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ø Perseroan terbatas : badan usaha yang modalnya dari
penjualan
saham, setiap pemegang surat saham mempunyai
hak perusahaan dan keuntungan.
c) Yayasan
: sebuah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Prosedur Dan
Legalitas Pendirian Badan Usaha
Dalam
membangun badan usaha, perhatikan beberapa peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha
1. Pengurusan izin pendirian
1. Pengurusan izin pendirian
Bagi pendiri
perusahaan sekala besar, hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Berikut ini
beberapa dokumen yang di perlukan :
-
Tanda
Daftar Perusahaan
-
NPWP
-
Bukti
Diri
- Surat
Izin Usaha Pembangunan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep.
Perdagangan
Perdagangan
- Surat
Izin Usaha Industri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.
Perindustrian
Perindustrian
-
Izin
Domisili
-
Izin
Gangguan
-
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin
dari Dep. Teknis
2. Tahap pengesahan menjadi badan hukum
2. Tahap pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti berbadan hukum, akan tetapi usaha yang di maksudkan untuk
ekspansiatau berkembang menjadi bersekala besar, maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha akan
dikelompokkan kedalam beberapa jenis yang berkaitan dengan kegiatan yang di
jalani. Maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan
4. Tahapan mendapatkan pengakuan
Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan surat izin dari departemen lain yang
akan nantinya bersinggungan dengan badan usaha lainnya. Misalnya badan
departemen perdagangan mengeluarkan izin pembuatan obat berupa SIUP, maka
sebagai kelanjutannya kegiatan ini harus dapat serifikat juga dari BP POM, izin
gangguan atau HO dari dinas perizinan, izin reklame, dll.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar